PONOROGO, Polres Ponorogo bersama TNI Kodim 0802, BPBD dan Satpol PP kembali melaksanakan operasi yustisi dalam rangka pendisipilan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Kepada masyarakat bertempat di utara Jembatan Paju Ponorogo, Minggu (24/10)
Sejumlah warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan menjadi sasaran petugas Gabungan untuk diberikan sanksi.
Adapun sanksi yang diberikan kepada pelanggar prokes diantaranya sanksi administrasi, Sanksi Sosial dan dan Teguran lisan.
Kepada pelanggar prokes yang dikenakan sanksi sosial oleh petugas diperintahkan untuk pus up dan menyanyikan lagu Indonesia raya. Sedangankan untuk Pelanggar Prokes yang dikenakan sanksi administrasi akan didenda dengan mengikuti siding ditempat.
Hal tersebut disampaikan KBO Sat Samapta Polres Ponorogo Iptu Joko kepada awak media.
Lebih lanjut Joko menjelaskan, usai melaksanakan Ops Yustisi personil Sat Samapta langsung digeser ke lokasi car free day jalan suromenggolo Tonatan Ponorogo.
Pada lokasi tersebut personil sat samapta membagikan ratusan masker kepada warga masyarakat serta mengedukasi untuk selalu menggunakan masker saat beraktifitas untuk menekan penyebaran wabah covid 19.
Joko berharap, pandemi covid 19 segera usai menuju Ponorogo sehat dan ekonomi akan tumbuh,” Pungkasnya
(Humas)
0 Response to "Petugas Gabungan TNI-Polri, BPBD Dan Satpol PP Laksanakan Ops Yustisi Dan Pembagian Masker"
Posting Komentar