PONOROGO, Dalam rangka penegakkan protokol kesehatan, Personil Gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan BPBD terus melakukan Ops Yustisi bertempat di Utara Jembatan Paju. Sebanyak 32 warga diberikan Sanksi oleh petugas lantaran tidak memakai masker, Senin (22 /11)
Ipda Wawan Selaku perwira pengendali menuturkan, giat Operasi Yustisi gabungan kali ini berlangsung sejak pukul 09.00 sampai dengan 11.30 Wib menyasar warga yang tidak mematuhi prokes juga sebagai langkah untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan covid 19 di wilayah Ponorogo.
“Sebanyak 32 warga terjaring Petugas gabungan karena kedapatan tidak memakai masker dan kami berikan sanksi, edukasi yang kami barengi dengan pemberian masker,” Ujarnya
Ada 3 jenis sanksi bagi warga pelanggar prokes, antara lain saknsi administasi, Sanksi Sosial dan teguran Lisan.
“warga yang dikenakan sanksi Administrasi diwajibkan membayar denda sidang ditempat. Sedangkan warga yang dikenakan Sanksi Sosial kami berikan Tindakan Pus Up serta menyayikan lagu Indonesia raya dan untuk teguran lisan petugas lebih ke edukasi dengan humanis menghimbau untuk selalu memakai masker saat beraktifas diluar,” Ungkapnya
Selama kegiatan giat Ops Yustisi berlangsung kondusif tanpa ada yang protes atau melawan aparat.
(Humas)
0 Response to "OPS Yustisi Di Ponorogo, Berikan Sanksi Kepada 32 Warga Tidak Memakai Masker"
Posting Komentar