Ops Yustisi Gabungan Polres Ponorogo, tindak 30 Warga tidak memakai masker

featured image
PONOROGO, Personil gabungan TNI-Polri, BPBD dan Satpol PP terus menggelar OPS Yustisi peneggakkan Prokes dan pembagian masker bertempat di Utara Jembatan Paju Ponorogo, Minggu (07/11)

Kegiatan tersebut diawali dengan pelaksanaan apel yang dipimpin KBO Sat Samapta Polres Iptu Joko

Ipda Joko munuturkan bahwa pada Ops Yustisi kali ini pihaknya memberikan sanksi kepada 30 warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Karena kedapatan tidak memakai masker, Kepada 30 warga tersebut kami diberikan sanksi berupa Denda Administratif sebanyak 5 orang, Sanksi Sosial 7 orang Dan Teguran Lisan 18 orang," ujarnya

Lebih lanjut Joko menegaskan Pihaknya akan terus bersinergi dengan TNI dan pemerintah daerah Ponorogo dengan terus menggelar OPS Yustisi peneggakkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi Terjadinya Lonjakan penyebaran wabah covid 19 di Wilayah Ponorogo.

"Selama masih dimasa pandemi Covid 19, kemungkinan kegiatan OPS Yustisi akan terus di gelar sampai covid 19 dinyatakan hilang," ungkapnya

Dia berharap, dengan terus digelarnya OPS yustisi ini kesadaran warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan akan meningkat.

"Selain memberikan sanksi kepada warga yang melanggar Prokes, kami juga berikan masker dengan harapan dia sadar betapa pentingnya mematuhi Prokes dimasa pandemi covid 19 demi kebaikan bersama," Tutup Ipda Joko

(Humas)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ops Yustisi Gabungan Polres Ponorogo, tindak 30 Warga tidak memakai masker"

Posting Komentar