Forkopimda Kabupaten Ponorogo Tinjau Kegiatan Operasi Pasar Minyak Goreng

featured image
PONOROGO, Forkopimda Ponorogo antara lain Bupati Ponorogo H. Sugiri Sancoko, Wakil Bupati Ponorogo Hj. Lisdyarita, Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, Dandim O802 Ponorogo diwakili Kasdim Mayor Inf. Misirin beserta Forkopimda Ponorogo Lainnya meninjau kegiatan Operasi Pasar Minyak Goreng di dua lokasi yaitu Pasar Balong Kecamatan Balong dan Paseban Aloon-aloon Ponorogo, Senin (31/01/2022)

Rangkaian kegiatan diawali pada Pukul 08.15 s.d. 08.30 Wib Forkopimda Ponorogo dan rombongan melaksanakan peninjauan Operasi Pasar Minyak Goreng di Pasar Balong. Selanjutnya Pukul 08.45 s.d. 09.30 Wib dilanjutkan peninjauan Operasi Pasar Minyak Goreng di Paseban Aloon-aloon Ponorogo.

Kegiatan operasi pasar minyak goreng dilaksanakan dalam rangka memastikan penerapan kebijakan pemerintah dalam stabilisasi harga minyak goreng satu harga Rp 14.000,- per liter dengan disubsidi menggunakan dana BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit)

“Ini adalah upaya kami untuk sedikit membantu masyarakat agar kebutuhan minyak goreng dengan harga murah bisa terpenuhi,” ucap Bupati Sugiri sesaat setelah meninjau Operasi Pasar di Pasar Balong Ponorogo

Di dampingi Wabup Ponorogo dan Ketua Komisi B DPRD Ponorogo, Sekda dan Kapolres, Bupati ponorogo menyediakan 600 liter Minyak Goreng di Pasar tersebut.

Sementara di Paseban Alun-alun kami sediakan 2.500 liter minyak goreng dengan harga Rp 14.000,-/liter,” sambung Bupati Sugiri.

Menurut Bupati, pihaknya akan terus bekerja agar kebutuhan pokok masyarakat bisa terpenuhi dengan harga yang wajar.

“Apabila ditemukan pedagang yang nakal dengan menimbun minyak goreng maka pihak kepolisian akan segera bertindak,” tambahnya

Saat ini, secara umum harga minyak goreng di pasar-pasar Ponorogo masih berkisar Rp 16.500 – 17.000,- / liter.

“Operasi pasar ini akan terus kita lakukan hingga harga minyak goreng kembali wajar dan kita menunggu intruksi dari kementerian tentang harga minyak goreng.” Pungkas Bupati Sugiri Sancoko.

Kegiatan Operasi Pasar tersebut dilakukan dengan menggandeng Dinas Perdakum Provinsi Jawa Timur, PT MegaSurya Mas, Swalayan Luwes, Toko Slamet Jaya, Toko Sabar Jaya dan PT Daya Surya Sejahtera.

Rencana per tanggal 1 Februari 2022 Pemerintah juga akan mengeluarkan kebijakan terbaru dengan menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng yaitu minyak goreng curah Rp 11.500, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000.

(Humas)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Forkopimda Kabupaten Ponorogo Tinjau Kegiatan Operasi Pasar Minyak Goreng"

Posting Komentar