Satlantas Polres Ponorogo Bersama Dishub Lakukan Penertiban, Tindak Pelanggar Rambu Jalan



PONOROGO, Satlantas Polres Ponorogo Bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo melalukan Penertiban terhadap roda empat yang melanggar rambu-rambu jalan di sepanjang jalan Dr. Soetomo Kabupaten Ponorogo. 

Pada kegiatan tersebut, petugas menjumpai 13 kendaraan roda empat yang melanggar rambu-rambu dilarang parkir. Sehingga dilakukan penindakan.

Penindakan yang diberikan antara lain surat tilang, teguran  sampai dengan penggembokan roda mobil sehingga tidak bisa digunakan oleh pemiliknya. 

Kasat lantas Polres Ponorogo AKP Ayip Rizal mengatakan bahwa Kegiatan penertiban ini dilakukan sebagai salah satu upaya dalam menciptakan kamseltibcar di wilayah Kabupaten Ponorogo. 

"Khususnya di jalan Dr. Soetomo ini memang sering terjadi kemacetan arus lalu lintas, Sehingga kita disini berupaya melakukan penertiban dan penindakan kepada kendaraan -  kendaraan roda empat yang parkir sembarangan, padahal disitu sudah jelas ada rambu dilarang parkir," kata Kasat Lantas AKP Ayip Rizal

Lebih lanjut,AKP Ayip Rizal juga menyatakan pihaknya melaksanakan penertiban parkir liar dengan maksud agar tercipta keamanan, keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas, serta dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di kabupaten Ponorogo.
Dan juga memastikan akan secara rutin menindak kendaraan yang parkir di sembarang tempat,pungkas AKP Ayip Rizal

(Humas)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Satlantas Polres Ponorogo Bersama Dishub Lakukan Penertiban, Tindak Pelanggar Rambu Jalan"

Posting Komentar