PONOROGO - Polres Ponorogo berhasil mengamankan seorang pelajar berinisial PA (15) laki- laki warga Dukuh Timokerep Rt 001 Rw 002 Desa Kunti Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo.
PA diamankan petugas dari Satreskrim Polres Ponorogo lantaran melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap perempuan berinisial MM (15).
Diketahui MM Juga merupakan warga Dukuh Timokerep RT 002 RW 001 Desa Kunti Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo berstatus sebagai pelajar disalah satu sekolah menengah pertama di Ponorogo.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia dalam riliesnya Rabu, (08/02/2023) mengungkapkan kejadian berawal saat keduanya menjalin hubungan asmara alias pacaran.
Kemudian PA mengajak MM untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul, dengan bujuk rayu memakai kondom tidak akan hamil dan jika hamil siap bertanggungjawab.
"Kejadian pada kurun waktu bulan januari 2022 sampai dengan awal bulan oktober 2022, untuk TKP di dalam kamar rumah Prio di Dukuh Timokerep RT 001 RW 002 Desa Kunti Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo," kata AKP Nicolas Bagas
Lanjut AKP Nicolas Bagas, akibat persetubuhan itu akhirnya MM hamil, yang kemudian orang tua MM (korban) tidak terima dan melapor ke Polres Ponorogo. Pelaku PA tidak mau bertanggung jawab malah melarikan diri ke luar pulau.
"Menindak lanjuti laporan tersebut, anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan palaku PA di Pulau Sumatra kemudian dibawa ke Polres Ponorogo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu," jelasnya
Ditambahkan Kasatreskrim Polres Ponorogo mengingat pelaku masih dibawah umur maka tidak dihadirkan dalam konferensi pers dan saat ini pelaku juga sudah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku akan kami jerat dengan dengan pasal 81 ayat 2 undang-undang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak 300 juta," pungkasnya
(Humas)
0 Response to "Cabuli Pacar Hingga Hamil, Warga Kunti Sampung Diamankan Polres Ponorogo"
Posting Komentar