MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, telah mengambil langkah proaktif dengan melakukan pemantauan intensif terhadap sejumlah agen penyedia gas elpiji di wilayah Kabupaten Malang.
Tindakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pencegahan terkait isu penimbunan dan potensi kelangkaan gas elpiji yang tengah menjadi perhatian publik.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menjelaskan, langkah ini diambil sebagai bagian dari tanggung jawab pihak kepolisian untuk memastikan ketersediaan gas elpiji di pasaran dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Kami telah melakukan pemantauan terhadap sejumlah agen penyedia gas elpiji di wilayah Malang untuk memastikan bahwa tidak ada praktik penimbunan gas elpiji yang dapat menyebabkan kelangkaan dan mempengaruhi stabilitas harga," kata Iptu Ahmad Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (29/7/2023).
Taufik menambahkan, dalam beberapa minggu terakhir, isu kelangkaan gas elpiji telah menjadi perhatian utama masyarakat.
Berbagai laporan tentang peningkatan permintaan gas elpiji yang tidak sebanding dengan ketersediaan menyebabkan kenaikan harga dan potensi kelangkaan di beberapa wilayah.
Kendati Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan instansi terkait lainnya telah berupaya mengawasi dan mengendalikan pasokan gas elpiji, Polres Malang tetap berkomitmen untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan penindakan jika terjadi pelanggaran.
Taufik menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk memberlakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktik penimbunan gas elpiji.
"Kami akan mengambil langkah hukum yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku jika ada agen atau individu yang mencoba memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi," tambahnya.
Dalam hal ini, lanjut Taufik, Polres Malang juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi penimbunan atau kelangkaan gas elpiji di sekitar wilayah mereka.
Kolaborasi dan partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat membantu pihak berwenang untuk lebih efektif mengatasi permasalahan ini.
Sebagai konsumen, penting bagi masyarakat untuk menggunakan gas elpiji secara bijaksana dan sesuai kebutuhan.
Mengurangi pemborosan dan memastikan pemakaian yang efisien akan berdampak positif pada ketersediaan dan harga gas elpiji secara keseluruhan.
Dengan pemantauan yang rutin dan kerjasama yang erat antara pihak berwenang, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan isu penimbunan dan kelangkaan gas elpiji dapat diminimalisir, dan masyarakat dapat terus mengakses gas elpiji dengan harga yang wajar dan terjangkau.
“Harapannya melalui upaya pemantauan yang dilakukan oleh Polres Malang dan Polsek jajaran, tidak ada lagi pihak-pihak yang memanfaatkan situasi dengan mengambil keuntungan diluar batas kewajaran,” pungkasnya.
Sementara itu, Dedi, salah satu pengusaha agen gas LPG di Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari, mengatakan jika sampai saat ini pendistribusian LPG ukuran 3 kg dari agen kepada pangkalan dalam batas normal tidak ada hambatan.
Pihaknya juga hanya mensuplai ke pangkalan dan tidak sampai menyetok gas dengan tabung warna hijau tersebut.
Menurutnya, kesulitan masyarakat mendapat LPG 3 kg di tingkat pengecer bukan karena stok LPG mengalami kelangkaan namun hanya pengetatan oleh PT Pertamina agar tepat sasaran, yang diprioritaskan kepada masyarakat yang tidak mampu.
“Kebijakan PT Pertamina pembelian LPG 3 Kg hanya dilayani di tingkat pangkalan, hal itu dilakukan agar pembelian LPG 3 kg lebih tepat sasaran kepada masyarakat miskin,” ungkap Dedi. (*)
0 Response to "Polres Malang Lakukan Pemantauan Cegah Penimbunan dan Kelangkaan Gas LPG 3 Kg"
Posting Komentar