Polsek Badegan Polres Ponorogo Pada kesempatan ini melaksanakan Giat Sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot Brong serta Bullyin di SMPN 1 Badegan.
Pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 pukul 07.00 wib sampai dengan selesai Kapolsek Badegan AKP Haryono, S.H. beserta Anggota melaksanakan Giat sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong & bullying yg bertempat di SMPN 1 Badegan.
“Dalam kegiatan ini kami menyampaikan kepada siswa siswi SMPN 1 Badegan agar mematuhi aturan berlalulintas khususnya larangan penggunaan knalpot brong di jalan raya serta dampak negative dari bullying antar siswa siswi di SMPN 1 Badegan ini" ungkapnya.
Kepala sekolah serta guru-guru SMPN 1 Badegan menyampaikan banyak terimakasih atas kegiatan yang dilaksanakan, serta para guru dan staff SMPN 1 Badegan mengharapkan agar kegiatan ini lebih intensif untuk dilaksanakan dan agar dapat menciptakan lingkungan sekolah yang aman,kondusif dari bully dan knalpot brong.
Menanggapi hal tersebut, AKP Haryono ,SH. akan lebih meningkatkan kegiatan penyuluhan ini, Polsek badegan akan selalu menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan khususnya di wilayah badegan.
“Kami akan lebih meningkatkan kegiatan penyuluhan tentang knalpot brong dan bahaya bullying dengan tujuan untuk menciptakan wilayah Badegan yang aman dan kondusif, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat atas kehadiran polri,tutup AKP Haryono, S.H.
0 Response to "Kapolsek Badegan Berikan Himbauan Larangan Gunakan Knalpot Brong Serta Bullying Di SMPN 1 Badegan."
Posting Komentar