PONOROGO - pada hari Kamis, 19 September 2024, Polsek Ponorogo berkolaborasi dengan Bea Cukai Madiun menggelar operasi untuk mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Ponorogo. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 09.30 hingga 12.30 WIB, dengan dihadiri oleh petugas Bea Cukai Madiun, Rizal dan Alvian Fitri Kurniawan, serta Kabid Penegakan Perundangan Daerah Sat Pol PP, Hendra Asmara Putra, S.H. Mereka didampingi oleh 10 anggota, IPDA Wahyu Hidayat, Kanit Intel Polsek Ponorogo, bersama 2 anggota, serta Kasi Trantib Kecamatan Ponorogo, Hernawan, S.H.
Operasi ini difokuskan di area Pasar Legi dan toko-toko di Jalan Terate, dengan tujuan untuk menindak tegas penjualan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. Petugas menghimbau kepada para pedagang di Pasar Legi dan toko-toko agar tidak menjual rokok ilegal. Himbauan ini disampaikan oleh Rizal dari Bea Cukai Madiun: "Kami meminta kepada para pedagang untuk memastikan bahwa rokok yang dijual sudah dilengkapi dengan pita cukai. Penjualan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi hukum."
IPDA Wahyu Hidayat juga menyampaikan himbauan penting mengenai peredaran rokok ilegal: "Kami mengajak masyarakat dan para pedagang untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai. Mari kita ciptakan lingkungan yang sehat dan patuh terhadap hukum."
Operasi ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan kesehatan masyarakat. Kegiatan serupa akan terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan dan kesadaran akan pentingnya peraturan yang berlaku.
Humas
0 Response to "Polsek Ponorogo Bersama Bea Cukai Madiun Laksanakan Operasi Cegah Peredaran Rokok Ilegal"
Posting Komentar