PONOROGO - Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus perjudian Online di wilayah Desa Bajang, Balong, Ponorogo.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, (6/11/2024), AKP Rudi Hidajanto, Kasat Reskrim Polres Ponorogo, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo dalam 100 hari kerjanya untuk memberantas perjudian.
"Penangkapan berlangsung pada 30 Oktober 2024 setelah polisi menerima laporan keresahan masyarakat. Dari hasil penggerebekan, sepuluh tersangka berhasil ditangkap, termasuk pelaku perjudian biliard dan slot online. Empat tersangka berinisial WP, FA, AH, dan HUD ditangkap saat berjudi biliard, sementara satu tersangka lainnya, L, tertangkap saat berjudi slot online. Lima tersangka lainnya diduga terlibat dalam judi toto gelap (togel),"paparnya.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti handphone, uang tunai, dan meja biliard. Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 45 juncto Pasal 27 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana yang dihadapi mencapai maksimal 10 tahun penjara.
Semntara itu Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian. "Tentu akan ditindak tegas segala bentuk perjudian. Kita juga berharap agar masyarakat juga turut menjaga lingkungan masing-masing, dan segera melaporkan jika mendapati perjudian,"pungkasnya.
(Humas)
0 Response to "Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap Kasus Judi Online, 10 Orang Jadi Tersangka"
Posting Komentar