PONOROGO, Polsek Sooko melaksanakan kegiatan pembinaan dan sosialisasi berlalu lintas bagi anak dibawah umur, kepada wali murid di aula SMPN I Sooko, Kamis (30/1/2025) pukul 08.30 wib.
Kapolsek Sooko AKP Moh. Isa Latif menerangkan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan tentang tata tertib berlalu lintas.
"Untuk materi sosialisasi yang disampaikan yaitu aturan berlalu lintas oleh anak di bawah umur serta konsekwensi pelanggarannya. Kewajiban orang tua / wali murid dalam mendampingi putra putrinya dalam hal berlalu - lintas, "terang AKP Latif.
AKP Latif menambahkan, sosialisasi ini disampaikan karena di latar belakangi oleh maraknya kasus laka - lantas yang melibatkan anak anak. Diharapkan para wali murid dapat mendidik anak-anak agar lebih disiplin dalam berlalu lintas serta menjauhkan mereka dari pengaruh negatif di lingkungan sekitar.
"Selain perihal berlalu lintas, juga disinggung terkait penggunaan HP, agar siswa siswi bijak dalam penggunaannya serta terkait bahaya penyalahgunaan Narkoba untuk anak anak.
(humas)
0 Response to "Polsek Sooko Edukasi Wali Murid: Pencegahan Pelanggaran Lalu Lintas oleh Anak di Bawah Umur"
Posting Komentar