Polsek Somoroto Berikan Himbauan Kepada Masyarakat Larangan Terbangkan Balon Udara dan Petasan.

  

PONOROGO - Polsek Somoroto terus berikan himbauan larangan keras terhadap kegiatan menerbangkan balon udara tanpa awak dan bermain petasan.Tradisi yang kerap menelan korban ini terus mendapat sorotan khusus dari pihak kepolisian.

Dalam beberapa tahun terakhir, kegiatan tersebut telah menyebabkan kecelakaan fatal, termasuk kejadian di berbagai wilayah Ponorogo yang sudah memakan korban jiwa.

Kapolsek Somoroto Kompol Haryo Kusbintoro S.H M.H menegaskan bahwa selain membahayakan jiwa, balon udara juga dapat mengganggu keselamatan penerbangan.
“Upaya pencegahan telah dilakukan secara intensif, termasuk patroli rutin dan menempelkan stiker himbauan di tempat umum agar biasa di lihat dan di baca oleh masyarakat. Jum’at (31/01/2025).

Bagi mereka yang masih nekat,Kapolsek Somoroto mengingatkan akan adanya konsekuensi hukum sesuai yang berlaku, termasuk ancaman pidana berdasarkan UU Darurat RI 12/1951 dan Undang-undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.
“Kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar,” tegas Kapolsek Somoroto.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polsek Somoroto Berikan Himbauan Kepada Masyarakat Larangan Terbangkan Balon Udara dan Petasan."

Posting Komentar